Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 03 Purwakarta, Kode Pos 41161,
Telepon / Faxsimili : (0264) 8224448 / 8224458, E-Mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
LUAS TANAH, Luas tanah Pengadilan Agama Purwakarta seluas 500 M2 dengan hak guna bangunan tanah milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta Nomor 29/HK.021.1/V/SK/1977. ditambah dengan tanah persil yang dimiliki secara Hak Milik seluas 250 m2 untuk rumah dinas.
LUAS GEDUNG, Gedung Pengadilan Agama Purwakarta dibangun pada tahun 1979 dengan luas bangunan 150 m2, melalui anggaran DIP Departemen Agama tahun 1982 yang dilaksanakan oleh PT. BAYOE, dengan biaya sebesar Rp. 9.300.000,- Kemudian pada tahun 1982 dilaksanakan rehabilitasi/perluasan gedung balai sidang berdasarkan DIP Nomor 65/XXV/3/1982 tanggal 11 Maret 1982 dengan biaya sebesar Rp.9.565.000,00,- yang dilaksanakan oleh CV. SETIA PELITA sehingga luas bangunan seluruhnya 383,4 m2, sedangkan bangunan untuk rumah dinas 69 m2.
A. Latar Belakang Masalah
Pola dasar pelaksanaan pemerintahan dewasa ini menghendaki terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Pelaksanaan pemerintahaan yang baik akan terwujud apabila ditata dalam suatu sistem perencanaan disertai dengan perwujudan sistem akuntabilitas. Oleh karena itu, perencanaan dan akuntabilitas mutlak adanya.
Peran dan fungsi perencanaan yang mengarah kepada akuntabilitas merupakan landasan ideal mewujudkan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara dalam berbagai sektor, termasuk di dalamnya sektor penegak hukum dan peradilan.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan keinginan nyata pemerintah untuk melaksanakan good governance dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Salah satu unsur pokok dari penjabaran sistem akuntabilitas adalah penyusunan Rencana Stratejik (renstra) dengan basis kinerja yang merupakan pedoman pelaksanaan tupoksi, sehingga segala bentuk kegiatan dilaksanakan secara terencana dan terukur. Suatu perencanaan yang tidak stratejik sama halnya merencanakan suatu kegagalan yang tentunya hal tersebut tidak dikehendaki bersama.
Rencana stratejik merupakan rencana stratejik yang disusun dalam jangka waktu tertentu ke depan berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan tuntutan melalui suatu analisis perencanaan. Rencana stratejik dimaksudkan untuk memaksimalkan sumber daya agar dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Suatu akuntabilitas akan dapat diterima secara baik apabila sumber daya yang ada dipergunakan secara tepat guna dan tepat sasaran.
Pengadilan Agama Purwakarta sebagai lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman (yudikatif) dalam wilayah hukum Propinsi Jawa Barat, mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006.
Penyelenggaraan tugas pokok tersebut berkaitan erat dengan tuntutan masyarakat akan kemandirian hukum dan keadilan, penegakan supremasi hukum, proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, terhadap lembaga peradilan termasuk Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Pengadilan Agama dalam wilayah hukumnya menandakan signifikannya penyusunan suatu rencana stratejik, sebagai kerangka acuan untuk mewujudkan cita-cita hukum.
Rencana stratejik Pengadilan Agama Purwakarta ini merupakan rumusan stratejik dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga peradilan dalam wilayah hukumnya, peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat. Penyusunan tersebut disusun dengan memperhatikan perkembangan hukum dan masyarakat di Kabupaten Purwakarta, kondisi internal dari organisasi Pengadilan Agama Purwakarta serta memperhatikan kondisi perkembangan hukum dan masyarakat secara nasional.
Penyusunan rencana strategis Pengadilan Agama Purwakarta tersebut disusun dengan memperhatikan perkembangan hukum dan masyarakat di Kabupaten Purwakarta, kondisi internal Pengadilan Agama Purwakarta serta dengan memperhatikan kondisi perkembangan hukum secara nasional. Penyusunan rencana stratejik Pengadilan Agama Purwakarta tersebut juga tidak terlepas dari Blue Print Mahkamah Agung dan Hasil Rakernas Mahkamah Agung. Oleh karena itu, diharapkan agar rencana stratejik terdapat keselarasan dan keserasian dengan program-program pembangunan di bidang hukum.
Dasar hukum penyusunan rencana stratejik adalah :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-undang Nomor 5 Tahunn 2004 tentang Mahkamah Agung;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006;
- Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Intruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor : KMA/096/SK/X/2006 tentang tanggungjawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dalam melaksanakan tugas pengawasan;
B. Maksud dan Tujuan
Penyusunan rencana stratejik Pengadilan Agama Purwakarta tahun 2009-2010 mempunyai maksud sebagai berikut:
- Memberikan gambaran yang jelas, terurai dan terukur tentang rencana kinerja, masa depan serta kondisi lima tahun ke depan Pengadilan Agama Purwakarta yang akan diwujudkan melalui penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi peradilan sebagai lembaga pelayanan hukum.
- Memberikan acuan atau landasan pertanggungjawaban kepada masyarakat (stakeholder) pencari keadilan dalam hal kontribusi Pengadilan Agama Purwakarta terhadap pembangunan hukum di Kabupaten Purwakarta.
- Menjadi bahan evaluasi bagi lingkungan internal dan eksternal mengenai sejauh mana Pengadilan Agama Purwakarta dapat memanfaatkan kekuatan (strenght) dan peluang (opportunity) serta berusaha meminimalisasi segala kelemahan (weaknesses) dan hambatan (threatment) dalam pelaksanaan tupoksi.
- Sebagai acuan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pinpinan Pengadilan Agama Purwakarta dan jajarannya dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi peradilan berdasarkan visi dan misi Pengadilan Agama Purwakarta;
Adapaun tujuan penyusunan rencana stratejik adalah sebagai berikut:
- Tersusun dokumentasi perencanaan taktis stratejik Pengadilan Agama Purwakarta yang berfokus pada skala prioritas stratejik dal wilayah hukum Kabupaten Purwakarta;
- Tersusun dokumen perencanaan yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan kinerja tahun 2009 Pengadilan Agama Purwakarta serta dasar penilaian akuntabilitas kinerja penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi peradilan;
- Terwujudnya keterpaduan dan sinergi kebijakan dan programa Pengadilan Agama Purwakarta;