SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA
NOMOR : W11-A10/01.4/HK.01/8/2017
BIAYA PELAYANAN INFORMASI PADA PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA
Menimbang |
a. |
Bahwa dalam rangka transparansi informasi pada Pengadllan Agama Purwakarta, maka dipandang perlu ditetapkan biaya untuk memperoleh lnformasi yang dimintakan oleh masyarakat; |
|
b. |
Bahwa besaran biaya tersebut ditetapkan untuk penggandaan dokumen yang dimintakan dan transport petugas; |
Mengingat |
: |
|
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA TENTANG BIAYA PELAYANAN INFORMASI PADA PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA |
|
|
|
Pertama |
: |
Menentukan Biaya Pelayanan Informasi pada Pengadilan Agama Purwakarta sebagai berikut: |
|
|
|
Kedua |
: |
Pengelolaan uang tersebut dikelola oleh Tim Pengelola lnformasi dan Dokumentasi dan dipertanggungjawabkan kepada Ketua Pengadilan Agama Purwakarta selaku Pembina Tim Pengelola lnformasi dan Dokumentasi dengan ketentuan sebagai berikut: |
|
|
|
Ketiga |
: |
Surat Keputuan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dimekusian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya; |
Purwakarta, 08 Agustus 2017
Ketua
TTD
Dr. Tamah, S.H., M.H.
NIP 196101061991032002