SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA

NOMOR  : W11-A10/01.4/HK.01/8/2017

TENTANG

BIAYA PELAYANAN INFORMASI PADA PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA

 

Menimbang

a.

Bahwa dalam rangka transparansi informasi pada Pengadllan Agama Purwakarta, maka dipandang perlu ditetapkan biaya untuk memperoleh lnformasi yang dimintakan oleh masyarakat;

b.

Bahwa besaran biaya tersebut ditetapkan untuk penggandaan dokumen yang dimintakan dan transport petugas;

Mengingat

:

  1. UndanIg-UndangNomor14tahun2008tentangKeterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-UndangNomor25Tahun2009tentangPelayananPublik;
  3. PeraturanKomlsilnformasiNomor1tahun2010 tentangStandar LayananlnformasiPublik;
  4. SuratKeputusanKetua Mahkamah AgungRINomor : 1-144/KMA/SK/1/2011tentang Pedoman Pelayananlnformasidi Pengadilan;
  5. SuratKeputusanDirektoratJendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 0017/Dj.A/SK/Vll/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja lnformasi di Lingkungan Peradilan Agama;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA TENTANG BIAYA PELAYANAN INFORMASI PADA PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA

Pertama

:

Menentukan Biaya Pelayanan Informasi pada Pengadilan Agama Purwakarta sebagai berikut:

  1. Untuk dokumen tahun 2005 keatas sebesar Rp.25.000,00,- (dua puluh lima ribu rupiah);
  2. Untuk dokumen sebelum tahun 2005 sebesar Rp.50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah);
  3. Apabila dokumen yang diminta melebihi biaya yang telah ditetapkan, maka akan diperhitungkan secara tersendiri;

Kedua

:

Pengelolaan uang tersebut dikelola oleh Tim Pengelola lnformasi dan Dokumentasi dan dipertanggungjawabkan kepada Ketua Pengadilan Agama Purwakarta selaku Pembina Tim Pengelola lnformasi dan Dokumentasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pada setiap awal bulan melaporkan penerimaan dan pengeluaran bulan sebelumnya kepada Ketua Pengadilan Agama Purwakarta;
  • Pada akhir tahun anggaran melakukan evaluasi penerimaan dan pengeluaran anggaran dan melaporakan kepada Ketua Pengadilan Agama Purwakarta;

Ketiga

:

Surat Keputuan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dimekusian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya;

Purwakarta, 08 Agustus 2017

Ketua

TTD 

Dr. Tamah, S.H., M.H.

NIP 196101061991032002