alur penyampaian pengaduan

PENGADUAN DITERIMA OLEH :

  • Pengadilan Agama Purwakarta, baik melalui telepon (0264) 8224448, atau melalui Meja Pengaduan yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB pada hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 08.00 s/d 17.00 WIB pada hari Jum’at maupun yang dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Ir. H. Djuanda No.03 Purwakarta atau melalui faksimil (0264) 8224458, atau melalui website http://www.pa-purwakarta.go.id atau website Mahkamah Agung RI https://www.mahkamahagung.go.id/id
  • Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik.
  • Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelaahan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.
  • Apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Mahkamah Agung / Pengadilan Agama Purwakarta akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan.
  • Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi / hukuman disiplin oleh Pimpinan Mahkamah Agung / Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pelapor dapat meminta Informasi mengenai tindaklanjut / tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui menu pelayanan informasi pengaduan di website Pengadilan Agama Purwakarta.