Sosialisasi e-Court Mahkamah Agung RI Bagi Pengguna Terdaftar/Advokat

Purwakarta | 04-12-2018

Pengadilan Agama Purwakarta melaksanakan Sosialisasi E-Court Bagi Pengguna Terdaftar/Advokat yang berada di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Purwakarta, dan acara tersebut dihadiri oleh para Pengacara/Advokat, pimpinan BNI Cabang Purwakarta beserta pegawai BNI lainnya serta Pegawai Pengadilan Agama Purwakarta, Sosialisasi dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Purwakarta (Dr. Tamah, S.H., M.H.), sambutan dari pimpinan BNI Cabang Purwakarta, Kurnia Riyadi, selanjutnya Sosialisasi Ecourt disampaikan oleh narasumber dari BNI terkait pembayaran melalui Virtual Accont yang dilanjutkan oleh sosialisasi yang dipaparkan oleh Admin Pengadilan Agama Purwakarta (Jonni Hidayattulloh, ST.).

1ecourt advokat web

Dalam acara sosialisasi tersebut Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, (Dr. Tamah, S.H., M.H.)  dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi e-court dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Perma Nomor 3 Tahun 2018  tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, sedangkan Perma tersebut merupakan perwujudan dari Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

2ecourt advokat web

Dengan pelaksanaan sosialisasi e-court diharapkan Pengacara/Advokat dapat mendaftarkan perkaranya melalui e-court ini, karena banyak kelebihan yang didapat dengan berperkara melalui e-court, dimana Pengacara/Advokat tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan  dalam pendaftaran perkaranya karena cukup didaftarkan melalui aplikasi e-court yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Penelesuran Perkara (SIPP), tidak perlu antri menunggu giliran sidang karena jawaban, replik, duplik, kesimpulan bisa dilakukan tanpa harus datang ke pengadilan dengan catatan pihak Tergugat /Termohon juga memakai kuasa Pengacara/Advokat yang telah terdaftar di e-court Mahkamah Agung RI dan ada persetujuan dari prinsipil untuk berperkara secara online ini (e-court).

3ecourt advokat web

Narasumber dari BNI  Purwakarta, Dian Indriyani, mengatakan bahwa untuk berperkara melalui e-court pembayaran bisa dilakukan dengan Internet Banking, SMS Banking, ATM, bisa juga dilakukan pembayaran dengan menggunakan account bank lainnya dan BNI akan memberikan nomor virtual account kepada pendaftar dengan memberikan jarak kadarluasa dengan waktu tertentu, dimana jika telah lewat waktu yang telah ditentukan maka si pendaftar harus mengulang mendaftar lagi.

4ecourt advokat web

Dalam acara sosialisasi tersebut terlihat Pengacara/Advokat antusias menyimak dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber. Pada akhirnya untuk lebih memahami bagaimana mendaftar perkara lewat e-court maka diadakan simulasi oleh salah satu pengacara yang dibimbing oleh Admin Pengadilan Agama Purwakarta (Jonni Hidayattulloh, ST.) Diakhir acara diadakan foto bersama Para Pengacara/Advokat, dengan Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, pimpinan BNI Cabang Purwakarta (Kurnia Riyadi), karyawan/karyawati BNI serta pegawai Pengadilan Agama Purwakarta.

5ecourt advokat web